CARA MENGAJUKAN IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN PADA APLIKASI SITREN

CARA MENGAJUKAN IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN

PADA APLIKASI SITREN ( SISTEM INFORMASI TANDA KEBERADAAN PESANTREN)

 

Oleh : IIS AISYAH, ST

(Operator SITREN pada Kementerian Agama Kota Cirebon)


Bagi Lembaga Pondok pesantren baru yang ingin memiliki NSP (Nomor Statistik Pesantren) dan ingin mendapat izin oparasional pesantren dari Kementerian Agama, maka lembaga wajib mengajukan proposal izin operasional yang diserahkan kepada Kantor Kementerian Agama di daerah sesuai dengan domisili kabupaten atau kota masing-masing dan mendaftarkan langsung ke kementerian Agama pusat melalui aplikasi web yang disebut dengan aplikasi SITREN atau Sistem Informasi Tanda Keneradaan Pesantren. (link: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren/ )

Kemudian proposal permohonan izin operasional pesantren yang diserahkan ke kantor kementerian Agama adalah merupakan file/berkas yang juga akan diupload ke aplikasi SITREN dan format terlampir pada aplikasi, yang diantaranya berupa: 

1. Surat Permohonan izin terdaftar pesantren yang ditujukan pada kepala kantor kementerian Agama Kab/Kota dan ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

2. Surat Pernyataan Pimpinan Pesantren (Bermaterai)

3. Surat Keterangan Domisili

3. Profil Pesantren

4. Profil Kyai atau Pimpinan pesantren; beserta riwayat pendidikan kyai/Pimpian Pesantren dan Fotocopy KTP Kyai/Pimpinan Pesantren

5. Data Tenaga Pendidik

6. Data Santri 

7. Daftar Kitab Kuning/ rujukan

8. Fotocopy sertifikat tanah

Berikut tampila download format pada aplikasi;

                                                                    Tampilan download format

 Langkah awal lembaga mendaftar ke aplikasi SITREN adalah :

klik link aplikasi SITREN: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren/

kemudian pilih dan klik registrasi, tampilan seperti gambar dibawah ini:


maka akan munculan tampilan registrasi berupa data yang haruis diisi:

 

Setelah data semua data diisi kemudian klik ajukan permohonan.

setelah itu kembali ke tampilan awal link aplikasi, aplikasi mengirimkan data yang harus dikonfirmasi via email lembaga yg sudah didaftarkan atau diisi pada menu registrasi. kemudian pada tampilan awal klik login, isi dengan username dengan email lembaga yg sudah didaftarkan beserta passwordnya, maka akan muncul tampilan dashboard seperti pada gambar dibawah ini;

isi semua munu pada dashboard dan upload data yang diperlukan, diantaranya seperti pada gambar dibawah ini:


Setelah semua persyaratan terisi maka klik ajukan untuk mengajukan ke kementerian Agama daerah setempat.

Alur Pengajuan permohonan daftar keberadaan pesantren atau yang dulu biasa kita sebut ijin operasional:

Lembaga ke kementerian Agama kemudian dari kementerian agama kabupaten/kota ajukan ke kantor wilayah provinsi kementerian agama kemudian dari kanwil provinsi ajukan ke pusat atau direktorat jenderal pendis, setelah semua alur terpenuhi maka Direktorat Jenderal Pendis akan menerbitkan NSP dan file cetak piagam bagi lembaga Pondok Pesantren tersebut.

Demikian proses pengajuan NSP bagi lembaga Pondok Pesantren, semoga bermanfaat πŸ˜„πŸ˜ŠπŸ˜ŠπŸ˜Š









Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUTORIAL EMIS PONDOK PESANTREN